BANK SYARIAH UII DITETAPKAN SEBAGAI LKS PWU
Bank Syariah UII ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Penyerahan SK dilakukan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof. Dr. Wahyono Abdul Ghafur kepada Direktur Utama Bank Syariah UII Khabib Soleh, MBA. di Hotel Merlynn Park Jakarta dalam rangkaian acara Evaluasi LKS PWU dan Penyerahaan SK pada 6 - 8 Maret 2025. Acara dihadiri oleh peserta yang terdiri dari LKS PWU yang terdiri dari Bank Umum Syariah, BPR Syariah dan Yayasan dengan pemateri Dirjen Bimas Islam, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kasubdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nazhir Wakaf Uang, dan Forum Wakaf Produktif.
Sebagai LKS PWU Bank Syariah UII telah menjalin kerjasama dengan beberapa nazhir, salah satunya adalah Lazis Unisia, sehingga kedepan Lazis Unisia akan menyusun program wakaf, sehingga apabila ada wakif yang mewakafkan uangnya melalui nazhir Lazis Unisia, maka nazhir akan menginvestasikan ke Bank Syariah UII dalam bentuk deposito dan hasil investasinya diserahkan kepada mauquf ‘alaih. Produk tersebut di perbankan sering disebut dengan Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD)
Saat ini wakaf yang banyak dilakukan oleh umat muslim kebanyakan untuk pembangunan Sekolah (Madrasah dan pesantren) masjid dan makam. Sedangkan disisi lain banyak permasalahan umat adalah terkait dengan permasalahan ekonomi seperti kemiskinan, tingkat kematian ibu dan bayi saat melahirkan yang tinggi, tingkat pendidikan yang rendah dll, yang mana diharapkan wakaf bisa menjadi salah satu solusi.
Wakaf Uang ini sudah sesuai dengan Fatwa MUI tahun 2002 tentang Wakaf Uang, sedangkan CWLD sudah sesuai dengan aturan OJK. Dalam Cash Wakaf ada 2 jenis yaitu Wakaf Uang dan wakaf melalui uang. Wakaf melalui uang adalah wakaf untuk membiayai proyek seperti makam, masjid atau sekolah. Sedangkan Wakaf uang adalah bentuk wakaf di mana objek yang diwakafkan berupa uang. Uang tersebut kemudian dikelola dan diinvestasikan oleh nazhir (pengelola wakaf) pada sektor riil atau sektor keuangan yang sesuai dengan syariah. Hasil dari investasi ini nantinya akan disalurkan untuk kepentingan umat atau penerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih). Salah satu bentuk wakaf uang adalah CWLD, CWLD minimal jangka waktunya adalah 1 tahun dengan minimal uang sebesar Rp. 1 juta. Dengan CWLD maka uang akan kembali setelah jangka waktu yang disepakati, dengan demikian maka uang akan kembali dan manfaat wakaf akan tetap bergulir.