Kontak Kami

Berwakaf kini pakai uang

Wakaf uang yang termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar'i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.
i

Wakaf uang yang termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar'i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.

  • Wakaf uang yang termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

  • Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).

  • Hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar'i.

  • Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.

Wakaf Uang

Adalah wakaf dengan obyek berupa uang. Nilai pokok uang dijaga sesuai dengan kehendak wakif, dikelola dan dikembangkan secara produktif oleh nazhir sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk mauquf alaih (penerima manfaat).

Wakaf melalui Uang

Merupakan wakaf barang dengan cara wakif menyerahkan uang kepada nazhir untuk dibelikan barang yang dikehendaki oleh wakif atau sebagai kontribusi pada program proyek wakaf baik sosial maupun produktif yang ditawarkan oleh nazhir.

1

Langkah 1

Datang ke kantor cabang Bank Syariah UII.

2

Langkah 2

Mengisi formulir Akta Ikrar Wakaf (AIW).

3

Langkah 3

Melakukan setoran tunai via teller / overbooking / transfer.

4

Langkah 4

Menerima Sertifikat Wakaf Uang (SWU) sebagai bukti sah.