Pengaduan Nasabah
Prosedur Penyampaian Pengaduan Kepada Bank
Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah, baik untuk Nasabah Tabungan (Penabung), Nasabah Deposito (Deposan) dan Nasabah Pembiayaan (Debitur). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara, yaitu :
- Pengaduan secara lisan dengan mendatangi kantor PT. BPR Syariah Unisia Insan Indonesia.
- Pengaduan secara tertulis dengan mengisi form pengaduan nasabah yang ada di kantor PT. BPR Syariah Unisia Insan Indonesia.
- Pengaduan melalui telepon (0274) 566510.
- Pengaduan melalui surat dapat dikirim ke alamat : PT. BPR Syariah Unisia Insan Indonesia, Jl. Cik Di Tiro No. 1, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta atau bisa juga melalui email: bprsyariah.uii@gmail.com.
- Pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan alamat website : https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal
- Fotocopy Identitas Diri dari Nasabah/Perwakilannya ( bersifat wajib )
- Surat Pernyataan yang menjelaskan permasalahan yang dialami oleh nasabah ( bersifat wajib )
- Dokumen-dokumen pendukung : Fotocopy Rekening BPRS, Fotocopy Bukti Transaksi, Fotocopy Dokumen Pendukung terkait permasalahan yang dialami dan surat kuasa nasabah yang diwakilkan.
Informasi Selengkapnya
location_on
Alamat
Jl. Cik Di Tiro No. 1 Yogyakarta
call
Telepon
(0274) 566510
schedule
Hari Kerja
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
mail
mail@banksyariahuii.co.id