Pengaduan Nasabah

Pengaduan Nasabah

Prosedur Penyampaian Pengaduan Kepada Bank Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah, baik untuk Nasabah Tabungan (Penabung), Nasabah Deposito (Deposan) dan Nasabah Pembiayaan (Debitur). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara, yaitu :
  1. Pengaduan secara lisan dengan mendatangi kantor PT. BPR Syariah Unisia Insan Indonesia.
  2. Pengaduan secara tertulis dengan mengisi form pengaduan nasabah yang ada di kantor PT. BPR Syariah Unisia Insan Indonesia.
  3. Pengaduan melalui telepon (0274) 566510.
  4. Pengaduan melalui surat dapat dikirim ke alamat  : PT. BPR Syariah Unisia Insan Indonesia, Jl. Cik Di Tiro No. 1, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta atau bisa juga melalui email: bprsyariah.uii@gmail.com.
  5. Pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan alamat website : https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal
Dalam pengajuan pengaduan secara tertulis, melalui surat dan email, nasabah menyertakan beberapa dokumen sebagai berikut :
  1. Fotocopy Identitas Diri dari Nasabah/Perwakilannya ( bersifat wajib )
  2. Surat Pernyataan yang menjelaskan permasalahan yang dialami oleh nasabah ( bersifat wajib )
  3. Dokumen-dokumen pendukung : Fotocopy Rekening BPRS, Fotocopy Bukti Transaksi, Fotocopy Dokumen Pendukung terkait permasalahan yang dialami dan surat kuasa nasabah yang diwakilkan.

Informasi Selengkapnya

location_on

Alamat

Jl. Cik Di Tiro No. 1 Yogyakarta

call

Telepon

(0274) 566510

schedule

Hari Kerja

Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB

mail

Email

mail@banksyariahuii.co.id